Jumat, 14 Mei 2010

KONSEP-KONSEP POLITIK

  1. Teori Politik

Teori politik merupakan bahasan dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas :

a) Tujuan dari kegiatan politik,

b) Cara-cara pencapaian tujuan itu,

c) Kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkanoleh situsi politik tertentu,

d) Kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan tujuan politik.

Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study Political Thoery terdapat dua macam teori politik,yaitu :

A. Teori-teori yang mempunyai dasar moril karena adanya unsure norma-norma dan nilai, maka teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain:

1) Filasafat politik (Political Phylosophy) ,penjelasan berdasarkan ratio. Poko pikran dari filsafat politik ialah bahwa persoalan yang menyangkut alam semesta. Filsafat politik erat hubungannya dengan etika dan filsafat.

2) Teori Politik Sistematis (Systematic Political Theory), teori politik ini berdasarkan atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima masa itu,dan teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik.

3) Idologi Politik (Political Ideology) teori ideologi adlah himpunan nilai-nilai, ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan atas dasar dimana dia menentukan sikap terhadap kejadian dan problema dasar dari ideologi politikyang dihadapi. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal.

B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik yang tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan nonvaluations, bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan).

  1. Masyarakat

Merupakan kelompok-kelompok yang timbul karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain. Dalam mengamati masyarakat barat Harold Lasswell memerinci delapan nilai, yaitu :

1) Kekuasaan,

2) Pendidikan/penerangan (Englighttenment),

3) Kakayaan (Wealth),

4) Kesehatan (Well-being),

5) Keterampilan (Skill),

6) Kasih sayang (Affection),

7) Kejujuran (Rectitude)dan Keadilan (Rechtschapenheid),

8) Keseganan , Respek (Respect),

  1. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan terdapat dua macam yaitu :

a. Kekusaan Sosial

- Menurut Ossip K Flechtheim : kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.

- Menurut Robert M. Mac Iver : kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung (memberi perintah), maupun tidak langsung (mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia).

b. Kekuasaan Politik adlah ”kemampuan mempengaruhi kebijaksaan umum (pemerintah) baik terbentuknya akibat yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Menurut Ossip K Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :

1. Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) dalam negara, seperti lembaga-lembaga pemerintaham DPR, Presiden.

2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.

4. Negara

Perumusan mengenai negara menurut :

a. Roger A. Soltau : Negara adlah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama ,atas nama masyarakat.

b. Harold J. Laski : Negara adlah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.

c. Max Weber : Negara adlah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.

d. Robert M. Mac Iver : Negara adlah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pmerintah.

- Defini umum, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat sehingga para warga negaranya taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

2. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya yang antagonis tidak membahayakan.

3. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia, disini negara menentukan kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

- Sifat-sifat Negara

a. Sifat memaksa : agar peraturan perundangan-undangan ditaati.

b. Sifat monopoli : monopoli dalam menetapkan tujuan bersama.

c. Sifat mencakup semua. Peraturan, semua harus membayar pajak tanpa kecuali.

- Unsur-unsur Negara

a. Wilayah

b. Penduduk

c. Pemerintah

d. Kedaulatan

- Tujuan Negara

Menurut Roger H.Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin”.

- Fungsi Negara

Fungsi mutlak yang perlu, yaitu :

1.Melaksanakan penertiban (law and order)

2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

3.Pertahanan

4. Menagakkan keadilan.

Sedangkan menurut Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu :

1. Keamanan ekstern

2. Ketertiban intern

3. Keadilan

4. Kesejahteraan umum

5. Kebebasan

- Empat variabel sistem politik

1.Kekuasaan (cara utk mencapai hal yang diinginkan).

2.Kepentingan (tujuan-tujuan yang dikejar).

3.Kebijaksaan (hasil dari interaksi kekuasaan dan kepentingan).

4.Budaya politik (orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar