A. Asal kata dari bahasa Yunani , demos berarti rakyat & kratos/kratein berarti kekuasaan. Yang berarti “rakyat berkuasa”. Macam-macam istilah demokrasi :
- Demokrasi konstitusionil
- Demokrasi parlementer
- Demokrasi terpimpin
- Demokrasi pancasila
- Demokrasi rakyat
- Demokrasi soviet
- Demokrasi nasional
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu deemokrasi pancasila. Beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dua prinsip yang menjiwai naskah itu mengenai system pemerintahan negara,yaitu:
§ Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).
§ Sistim konstitusionil. Pemerintah berdasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Selain itu terdapat juga Demokrasi konstitutionil. Ciri khas dari demokrasi konstitutionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
B. Demokrasi konstitutionil dalam abad 19 (Negara Hukum Klasik)
Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik, timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, baik yang bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Ahli hukum Eropa Barat seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat. Unsur-unsur Rechtsstaat (menurut stahl) :
- Hak-hak manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (dinegara-negara Eropa kontinental biasanya disebut trias Politica).
- Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur).
- Peradilan administrasi dalam persilihan.
Sedangkan menurut Ahli anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law. Unsur-unsur Rule of Law (oleh A.V.Dicey), yaitu :
a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tiadak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power) dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law).
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
C. Demokrasi konstitusionil dalam abad ke-20
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, yaitu :
1) Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent an impartial tribunals)
3) Pemilihan umum yang bebas.
4) Kebebasan untuk menyatakan penadapat
5) Pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Ø Menurut Henry B.Mayo
System politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wkil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. nilai yang dirumuskan yaitu:
a)Menyelesaikan persilisihan dengan damai dan secara melembaga.
b) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c)Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e)Mengakui serta mengganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
f) Menjamin tegaknya keadilan.
Sedangkan Nilai demokrasi yang perlu dilakasnakan oleh beberapa lembaga menurut Henry B.Mayo, yaitu :
a) Pemerintahan yang bertanggungjawab
b) Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan.
c) Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai politik.
d) Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e) Sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan.
D. Perkembangan demokrasi di Indonesia
1. Masa Republic Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstiusionil yang secara formil merupakan landasanya dan menunjukan beberapa aspek democrat rakyat.
3. Masa Republik Indonesia III (1965-), yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukan system presidensiil.
Ø Perumusan mengenai demokrasi pancasila
A. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
§ Bidang politik dan konstitusionil
- Demokrasi pancasila berarti menegakkan kembali azaz-azaz Negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara.
- Sosialisme di Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
- Élan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
§ Bidang ekonomi
- Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dan undang-undang dasar 1945, yang berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan koperasi.
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
- Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
Ø Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law (Des 1966)
Prinsip Asas Negara hukum pancasila, yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan disemua bidang.
b.Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami , dilaksanakan dan aman dalam melaksanakan.
Ø Symposium Hak-hak Asasi Manusia,(Juni 1967)
Pesoalan hak-hak asasi manusian dalam kehidupan harus mencapai keseimbanan yang wajar.], diantara tiga hal, yaitu:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebasar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expending economy”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar