Minggu, 10 Oktober 2010

SHU pada Koperasi

SHU KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Pembagian SHU
1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha

Lembaga ekonomi yang disosialisasikaan oleh pemerintah adalah koperasi, dimana masyarakat dapat mengembangkan usahanya melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Cara Pendirian Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar :
1. Orang yang memiliki profesi yang sama atau kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Layak secara ekonomi, memiliki modal sendiri yang cukup.
Langkah kesatu :
Penerangan/penyuluhan/sosialisasi oleh dinas yang membidangi koperasi di kabupaten atau kota.
Langkah Kedua :
1. Rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang;
2. Membahas dan mengesahkan anggarn dasar;
3. Menunjukan beberapa orng sebagai kuasa pendiri (minimal 3 orang), sekaligus memilih pengurus dan pengawas;
4. Membuat dan menandatangani daftar hadir.
Langkah ketiga ;
1. Membuat berita acara rapat pembentukan koperasi;
2. Menandatangani akta pendirian dan anggaran dasar diatas meterai Rp6000,-;
3. Membuat daftar nama pendiri;
4. Mengumpulkan poto copi KTP pendiri dan anggota
5. Mencatat dan menerima modal awal pendirian koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib dan penyertaan modal lain yang syah) dengan membuat tanda terima;
6. Membuat rencana awal kegiatan usaha koperasi (proposal).
Langkah keempat:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis pengesyahan badan hukum koperasi kepada dinas yang membidangi koperasi di kab/kota.
2. Dilampirkan dokumen/berkas yang ada pada langkah ketiga; 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 masing-masing rangkap 3 (tiga)
Langkah Kelima
1. Dinas yang membidangi koperasi di kab/kota meneliti materi anggaran dasar dan syarat formal;
2. Surat keputusan badan hukum koperasi paling lambat selama 3 bulan.
Catatan :
1. Sebelum anda melangkah sebaiknya meminta penjelasan dari dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat;
2. Pengurusan dan pendirian koperasi sampai pengesyahannya oleh dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat.
Sumber: http://www.jayawijayakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71:tata-cara-mendirikan-koperasi&catid=37:diskoperindag&Itemid=100

Rabu, 06 Oktober 2010

Prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi (menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5), sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• Kemandirian;
• Pendidikan perkoperasian;
• Kerja sama antar koperasi.
Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/ dan http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

Koperasi (ekonomi koperasi)

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tanggal 12 Juli 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/ dan http://gudangupil.com/koperasi-indonesia-sejarah-koperasi-dasar-koperasi-ukm/indo/

Jumat, 28 Mei 2010

Hukum,Warganegara,Negara (Pengantar SOSPOL)

  1. HUKUM

Menurut JCT. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH, Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan perilaku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap pearaturan tadi berakibat diambilnya tindakan. Ciri dan sifat hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

- Sumber-sumber hukum

1) Sumber hukum formal

Terbagi menjadi beberapa macam, yaitu :

a. Undang-undang (Statue) : mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Negara.

b. Kebiasaan (Costum) : perbuatan manusia berulang,sama dan diterima masyarakat.

c. Keputusan-keputusan hakim (Yuriprudensi) : keputusan hakim yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.

d. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih,sehingga semua pihak terikat pada isi perjanjian tersebut.

e. Pendapat sarjana Hukum

- Pembagian hukum

1. Menurut sumbernya

a. Hukum undang-undang, tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat).

c. Hukum traktat, hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara.

d. Hukum Yurisprudensi, hukum keputusan hakim.

2. Menurut bentuknya

- Hukum tertulis:

1. hukum Tertulis yang terkodefikasi, yaitu hukum yang telah dibukukan dalam kitab undang-undang secara sistematis

2. hukum tak terkodefikasi.

- Hukum tak tertulis.

3. Menurut tempat berlakunya

a. Hukum Nasional.

b. Hukum Internasional

4. Menurut wktu berlakunya

a. Ius Costitutum (hukum positif), berlaku sekarang.

b. Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam segala bangsa didunia.

5. Menurut cara mempertahankan

a. Hukum material : hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah.

b. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara): hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Contohnya: hukum pidana,perdata.

6. Menurut sifatnya

a. Hukum yang memaksa (dalam keadaan apapun harus dilaksanakan).

b. Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan.

7. Menurut isinya

a. Hukum privat (hukum sipil),hukum yang mengatur hubungan yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

b. Hukum public (hukum Negara),hukum yang mengatur hubungan antara negara ataupun negara dengan warganegaranya.

  1. NEGARA

Tujuan utama negara adalah Mengatur dan menertiban gejala yang ada dimasyarakat yang bertentangan satu sama lain. Dan Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia serta menciptakan tujuan bersama. Sifat Negara Siafat memaksa, sifat monopoli, sifat mencakup semua.

- Bentuk Negara

1) Negara kesatuan ,yaitu Negara kesatuan dengan system sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2) Negara federasi, yaitu Negara federasi merupakan berasal usul dengan adanya negara bagian terlebih dahulu baru membentuk negara serikat.

3) Negara domino,

4) Negara Uni, yaitu dibagi menjadi dua :

a. Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian.

b. Uni personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunayai seorang kepala negara yang sama.

- Unsure-unsur negara

1. harus ada wilayahnya,

2.harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerintahnya

4. harus ada tujuannya

5. harus ada kedaulatan.

- Negara hukum dalam arti sempit, Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia dan pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.

- Negara hukum dalam arti formal,yaitu :

1) Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

2) Pemisahan kekuasaan

3) Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.

4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

3. PEMERINTAH

A. Pemerintahan dalam arti luas :

- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasankan dasar negara.

- Segala tugas,kewenangan, kewajiban yang haurus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

B. Pemerintahan dalam arti sempit :

- hanya tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif (Montesquieu).

- kekuasaan negara di bidang bestuur (Vollenhoven).

4. WARGANEGARA

A. Asas kewarganegaraan, terbagi menjadi dua macam,yaitu:

- Kewarganegaraan seseorang yang diperoleh mengikuti kewarganegaraan keibupaan (Ius Sanguinis).

- Penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran seseorang tersebut (Ius Soli).

- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stelse aktif)

- Hak repudasi : hak untuk menolak kewarganegaraan.

B. Naturalisasi atau pewarganegaraan

adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraa.

- Menurut pasal 26 UUD’45

yang menjadi warganegara ialah orang-oarang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara.

- UU.No 62 tahun 1958

dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh karena :

1. kelahiran

2. karena pengangkatan

3. karena dikabulkan permohonan

4. karena pewarganegaraan

5. karena/akibat perkawinan

6. karena turunan ayah/ibu

7. karena pernyataan.

C. Penduduk

- Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu

- Penduduk warganegara

- Penduduk bukan warganegara

Rabu, 19 Mei 2010

Demokrasi (peng.sospol)

A. Asal kata dari bahasa Yunani , demos berarti rakyat & kratos/kratein berarti kekuasaan. Yang berarti “rakyat berkuasa”. Macam-macam istilah demokrasi :

  1. Demokrasi konstitusionil
  2. Demokrasi parlementer
  3. Demokrasi terpimpin
  4. Demokrasi pancasila
  5. Demokrasi rakyat
  6. Demokrasi soviet
  7. Demokrasi nasional

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu deemokrasi pancasila. Beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dua prinsip yang menjiwai naskah itu mengenai system pemerintahan negara,yaitu:

§ Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).

§ Sistim konstitusionil. Pemerintah berdasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Selain itu terdapat juga Demokrasi konstitutionil. Ciri khas dari demokrasi konstitutionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

B. Demokrasi konstitutionil dalam abad 19 (Negara Hukum Klasik)

Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik, timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, baik yang bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Ahli hukum Eropa Barat seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat. Unsur-unsur Rechtsstaat (menurut stahl) :

- Hak-hak manusia

- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (dinegara-negara Eropa kontinental biasanya disebut trias Politica).

- Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur).

- Peradilan administrasi dalam persilihan.

Sedangkan menurut Ahli anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law. Unsur-unsur Rule of Law (oleh A.V.Dicey), yaitu :

a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tiadak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power) dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law).

c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

C. Demokrasi konstitusionil dalam abad ke-20

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, yaitu :

1) Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent an impartial tribunals)

3) Pemilihan umum yang bebas.

4) Kebebasan untuk menyatakan penadapat

5) Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Ø Menurut Henry B.Mayo

System politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wkil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. nilai yang dirumuskan yaitu:

a)Menyelesaikan persilisihan dengan damai dan secara melembaga.

b) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c)Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

e)Mengakui serta mengganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).

f) Menjamin tegaknya keadilan.

Sedangkan Nilai demokrasi yang perlu dilakasnakan oleh beberapa lembaga menurut Henry B.Mayo, yaitu :

a) Pemerintahan yang bertanggungjawab

b) Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan.

c) Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai politik.

d) Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

e) Sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan.

D. Perkembangan demokrasi di Indonesia

1. Masa Republic Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.

2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstiusionil yang secara formil merupakan landasanya dan menunjukan beberapa aspek democrat rakyat.

3. Masa Republik Indonesia III (1965-), yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukan system presidensiil.

Ø Perumusan mengenai demokrasi pancasila

A. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

§ Bidang politik dan konstitusionil

- Demokrasi pancasila berarti menegakkan kembali azaz-azaz Negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara.

- Sosialisme di Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.

- Élan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

§ Bidang ekonomi

- Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dan undang-undang dasar 1945, yang berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.

- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan koperasi.

- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.

- Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

Ø Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law (Des 1966)

Prinsip Asas Negara hukum pancasila, yaitu :

a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan disemua bidang.

b.Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami , dilaksanakan dan aman dalam melaksanakan.

Ø Symposium Hak-hak Asasi Manusia,(Juni 1967)

Pesoalan hak-hak asasi manusian dalam kehidupan harus mencapai keseimbanan yang wajar.], diantara tiga hal, yaitu:

- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.

- Adanya kebebasan yang sebasar-besarnya.

- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expending economy”.