Jumat, 28 Mei 2010

Hukum,Warganegara,Negara (Pengantar SOSPOL)

  1. HUKUM

Menurut JCT. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH, Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan perilaku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap pearaturan tadi berakibat diambilnya tindakan. Ciri dan sifat hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

- Sumber-sumber hukum

1) Sumber hukum formal

Terbagi menjadi beberapa macam, yaitu :

a. Undang-undang (Statue) : mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Negara.

b. Kebiasaan (Costum) : perbuatan manusia berulang,sama dan diterima masyarakat.

c. Keputusan-keputusan hakim (Yuriprudensi) : keputusan hakim yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.

d. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih,sehingga semua pihak terikat pada isi perjanjian tersebut.

e. Pendapat sarjana Hukum

- Pembagian hukum

1. Menurut sumbernya

a. Hukum undang-undang, tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat).

c. Hukum traktat, hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara.

d. Hukum Yurisprudensi, hukum keputusan hakim.

2. Menurut bentuknya

- Hukum tertulis:

1. hukum Tertulis yang terkodefikasi, yaitu hukum yang telah dibukukan dalam kitab undang-undang secara sistematis

2. hukum tak terkodefikasi.

- Hukum tak tertulis.

3. Menurut tempat berlakunya

a. Hukum Nasional.

b. Hukum Internasional

4. Menurut wktu berlakunya

a. Ius Costitutum (hukum positif), berlaku sekarang.

b. Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam segala bangsa didunia.

5. Menurut cara mempertahankan

a. Hukum material : hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah.

b. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara): hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Contohnya: hukum pidana,perdata.

6. Menurut sifatnya

a. Hukum yang memaksa (dalam keadaan apapun harus dilaksanakan).

b. Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan.

7. Menurut isinya

a. Hukum privat (hukum sipil),hukum yang mengatur hubungan yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

b. Hukum public (hukum Negara),hukum yang mengatur hubungan antara negara ataupun negara dengan warganegaranya.

  1. NEGARA

Tujuan utama negara adalah Mengatur dan menertiban gejala yang ada dimasyarakat yang bertentangan satu sama lain. Dan Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia serta menciptakan tujuan bersama. Sifat Negara Siafat memaksa, sifat monopoli, sifat mencakup semua.

- Bentuk Negara

1) Negara kesatuan ,yaitu Negara kesatuan dengan system sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2) Negara federasi, yaitu Negara federasi merupakan berasal usul dengan adanya negara bagian terlebih dahulu baru membentuk negara serikat.

3) Negara domino,

4) Negara Uni, yaitu dibagi menjadi dua :

a. Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian.

b. Uni personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunayai seorang kepala negara yang sama.

- Unsure-unsur negara

1. harus ada wilayahnya,

2.harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerintahnya

4. harus ada tujuannya

5. harus ada kedaulatan.

- Negara hukum dalam arti sempit, Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia dan pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.

- Negara hukum dalam arti formal,yaitu :

1) Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

2) Pemisahan kekuasaan

3) Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.

4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

3. PEMERINTAH

A. Pemerintahan dalam arti luas :

- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasankan dasar negara.

- Segala tugas,kewenangan, kewajiban yang haurus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

B. Pemerintahan dalam arti sempit :

- hanya tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif (Montesquieu).

- kekuasaan negara di bidang bestuur (Vollenhoven).

4. WARGANEGARA

A. Asas kewarganegaraan, terbagi menjadi dua macam,yaitu:

- Kewarganegaraan seseorang yang diperoleh mengikuti kewarganegaraan keibupaan (Ius Sanguinis).

- Penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran seseorang tersebut (Ius Soli).

- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stelse aktif)

- Hak repudasi : hak untuk menolak kewarganegaraan.

B. Naturalisasi atau pewarganegaraan

adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraa.

- Menurut pasal 26 UUD’45

yang menjadi warganegara ialah orang-oarang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara.

- UU.No 62 tahun 1958

dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh karena :

1. kelahiran

2. karena pengangkatan

3. karena dikabulkan permohonan

4. karena pewarganegaraan

5. karena/akibat perkawinan

6. karena turunan ayah/ibu

7. karena pernyataan.

C. Penduduk

- Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu

- Penduduk warganegara

- Penduduk bukan warganegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar