Jumat, 28 Mei 2010

Hukum,Warganegara,Negara (Pengantar SOSPOL)

  1. HUKUM

Menurut JCT. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH, Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan perilaku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap pearaturan tadi berakibat diambilnya tindakan. Ciri dan sifat hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

- Sumber-sumber hukum

1) Sumber hukum formal

Terbagi menjadi beberapa macam, yaitu :

a. Undang-undang (Statue) : mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Negara.

b. Kebiasaan (Costum) : perbuatan manusia berulang,sama dan diterima masyarakat.

c. Keputusan-keputusan hakim (Yuriprudensi) : keputusan hakim yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.

d. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih,sehingga semua pihak terikat pada isi perjanjian tersebut.

e. Pendapat sarjana Hukum

- Pembagian hukum

1. Menurut sumbernya

a. Hukum undang-undang, tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat).

c. Hukum traktat, hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara.

d. Hukum Yurisprudensi, hukum keputusan hakim.

2. Menurut bentuknya

- Hukum tertulis:

1. hukum Tertulis yang terkodefikasi, yaitu hukum yang telah dibukukan dalam kitab undang-undang secara sistematis

2. hukum tak terkodefikasi.

- Hukum tak tertulis.

3. Menurut tempat berlakunya

a. Hukum Nasional.

b. Hukum Internasional

4. Menurut wktu berlakunya

a. Ius Costitutum (hukum positif), berlaku sekarang.

b. Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam segala bangsa didunia.

5. Menurut cara mempertahankan

a. Hukum material : hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah.

b. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara): hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Contohnya: hukum pidana,perdata.

6. Menurut sifatnya

a. Hukum yang memaksa (dalam keadaan apapun harus dilaksanakan).

b. Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan.

7. Menurut isinya

a. Hukum privat (hukum sipil),hukum yang mengatur hubungan yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

b. Hukum public (hukum Negara),hukum yang mengatur hubungan antara negara ataupun negara dengan warganegaranya.

  1. NEGARA

Tujuan utama negara adalah Mengatur dan menertiban gejala yang ada dimasyarakat yang bertentangan satu sama lain. Dan Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia serta menciptakan tujuan bersama. Sifat Negara Siafat memaksa, sifat monopoli, sifat mencakup semua.

- Bentuk Negara

1) Negara kesatuan ,yaitu Negara kesatuan dengan system sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2) Negara federasi, yaitu Negara federasi merupakan berasal usul dengan adanya negara bagian terlebih dahulu baru membentuk negara serikat.

3) Negara domino,

4) Negara Uni, yaitu dibagi menjadi dua :

a. Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian.

b. Uni personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunayai seorang kepala negara yang sama.

- Unsure-unsur negara

1. harus ada wilayahnya,

2.harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerintahnya

4. harus ada tujuannya

5. harus ada kedaulatan.

- Negara hukum dalam arti sempit, Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia dan pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.

- Negara hukum dalam arti formal,yaitu :

1) Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

2) Pemisahan kekuasaan

3) Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.

4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

3. PEMERINTAH

A. Pemerintahan dalam arti luas :

- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasankan dasar negara.

- Segala tugas,kewenangan, kewajiban yang haurus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

B. Pemerintahan dalam arti sempit :

- hanya tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif (Montesquieu).

- kekuasaan negara di bidang bestuur (Vollenhoven).

4. WARGANEGARA

A. Asas kewarganegaraan, terbagi menjadi dua macam,yaitu:

- Kewarganegaraan seseorang yang diperoleh mengikuti kewarganegaraan keibupaan (Ius Sanguinis).

- Penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran seseorang tersebut (Ius Soli).

- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stelse aktif)

- Hak repudasi : hak untuk menolak kewarganegaraan.

B. Naturalisasi atau pewarganegaraan

adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraa.

- Menurut pasal 26 UUD’45

yang menjadi warganegara ialah orang-oarang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara.

- UU.No 62 tahun 1958

dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh karena :

1. kelahiran

2. karena pengangkatan

3. karena dikabulkan permohonan

4. karena pewarganegaraan

5. karena/akibat perkawinan

6. karena turunan ayah/ibu

7. karena pernyataan.

C. Penduduk

- Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu

- Penduduk warganegara

- Penduduk bukan warganegara

Rabu, 19 Mei 2010

Demokrasi (peng.sospol)

A. Asal kata dari bahasa Yunani , demos berarti rakyat & kratos/kratein berarti kekuasaan. Yang berarti “rakyat berkuasa”. Macam-macam istilah demokrasi :

  1. Demokrasi konstitusionil
  2. Demokrasi parlementer
  3. Demokrasi terpimpin
  4. Demokrasi pancasila
  5. Demokrasi rakyat
  6. Demokrasi soviet
  7. Demokrasi nasional

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu deemokrasi pancasila. Beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dua prinsip yang menjiwai naskah itu mengenai system pemerintahan negara,yaitu:

§ Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).

§ Sistim konstitusionil. Pemerintah berdasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Selain itu terdapat juga Demokrasi konstitutionil. Ciri khas dari demokrasi konstitutionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

B. Demokrasi konstitutionil dalam abad 19 (Negara Hukum Klasik)

Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik, timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, baik yang bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Ahli hukum Eropa Barat seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat. Unsur-unsur Rechtsstaat (menurut stahl) :

- Hak-hak manusia

- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (dinegara-negara Eropa kontinental biasanya disebut trias Politica).

- Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur).

- Peradilan administrasi dalam persilihan.

Sedangkan menurut Ahli anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law. Unsur-unsur Rule of Law (oleh A.V.Dicey), yaitu :

a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tiadak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power) dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law).

c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

C. Demokrasi konstitusionil dalam abad ke-20

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, yaitu :

1) Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent an impartial tribunals)

3) Pemilihan umum yang bebas.

4) Kebebasan untuk menyatakan penadapat

5) Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Ø Menurut Henry B.Mayo

System politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wkil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. nilai yang dirumuskan yaitu:

a)Menyelesaikan persilisihan dengan damai dan secara melembaga.

b) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c)Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

e)Mengakui serta mengganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).

f) Menjamin tegaknya keadilan.

Sedangkan Nilai demokrasi yang perlu dilakasnakan oleh beberapa lembaga menurut Henry B.Mayo, yaitu :

a) Pemerintahan yang bertanggungjawab

b) Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan.

c) Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai politik.

d) Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

e) Sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan.

D. Perkembangan demokrasi di Indonesia

1. Masa Republic Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.

2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstiusionil yang secara formil merupakan landasanya dan menunjukan beberapa aspek democrat rakyat.

3. Masa Republik Indonesia III (1965-), yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukan system presidensiil.

Ø Perumusan mengenai demokrasi pancasila

A. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

§ Bidang politik dan konstitusionil

- Demokrasi pancasila berarti menegakkan kembali azaz-azaz Negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara.

- Sosialisme di Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.

- Élan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

§ Bidang ekonomi

- Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dan undang-undang dasar 1945, yang berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.

- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan koperasi.

- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.

- Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

Ø Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law (Des 1966)

Prinsip Asas Negara hukum pancasila, yaitu :

a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan disemua bidang.

b.Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami , dilaksanakan dan aman dalam melaksanakan.

Ø Symposium Hak-hak Asasi Manusia,(Juni 1967)

Pesoalan hak-hak asasi manusian dalam kehidupan harus mencapai keseimbanan yang wajar.], diantara tiga hal, yaitu:

- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.

- Adanya kebebasan yang sebasar-besarnya.

- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expending economy”.

Jumat, 14 Mei 2010

KONSEP-KONSEP POLITIK

  1. Teori Politik

Teori politik merupakan bahasan dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas :

a) Tujuan dari kegiatan politik,

b) Cara-cara pencapaian tujuan itu,

c) Kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkanoleh situsi politik tertentu,

d) Kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan tujuan politik.

Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study Political Thoery terdapat dua macam teori politik,yaitu :

A. Teori-teori yang mempunyai dasar moril karena adanya unsure norma-norma dan nilai, maka teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain:

1) Filasafat politik (Political Phylosophy) ,penjelasan berdasarkan ratio. Poko pikran dari filsafat politik ialah bahwa persoalan yang menyangkut alam semesta. Filsafat politik erat hubungannya dengan etika dan filsafat.

2) Teori Politik Sistematis (Systematic Political Theory), teori politik ini berdasarkan atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima masa itu,dan teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik.

3) Idologi Politik (Political Ideology) teori ideologi adlah himpunan nilai-nilai, ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan atas dasar dimana dia menentukan sikap terhadap kejadian dan problema dasar dari ideologi politikyang dihadapi. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal.

B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik yang tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan nonvaluations, bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan).

  1. Masyarakat

Merupakan kelompok-kelompok yang timbul karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain. Dalam mengamati masyarakat barat Harold Lasswell memerinci delapan nilai, yaitu :

1) Kekuasaan,

2) Pendidikan/penerangan (Englighttenment),

3) Kakayaan (Wealth),

4) Kesehatan (Well-being),

5) Keterampilan (Skill),

6) Kasih sayang (Affection),

7) Kejujuran (Rectitude)dan Keadilan (Rechtschapenheid),

8) Keseganan , Respek (Respect),

  1. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan terdapat dua macam yaitu :

a. Kekusaan Sosial

- Menurut Ossip K Flechtheim : kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.

- Menurut Robert M. Mac Iver : kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung (memberi perintah), maupun tidak langsung (mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia).

b. Kekuasaan Politik adlah ”kemampuan mempengaruhi kebijaksaan umum (pemerintah) baik terbentuknya akibat yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Menurut Ossip K Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :

1. Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) dalam negara, seperti lembaga-lembaga pemerintaham DPR, Presiden.

2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.

4. Negara

Perumusan mengenai negara menurut :

a. Roger A. Soltau : Negara adlah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama ,atas nama masyarakat.

b. Harold J. Laski : Negara adlah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.

c. Max Weber : Negara adlah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.

d. Robert M. Mac Iver : Negara adlah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pmerintah.

- Defini umum, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat sehingga para warga negaranya taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

2. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya yang antagonis tidak membahayakan.

3. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia, disini negara menentukan kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

- Sifat-sifat Negara

a. Sifat memaksa : agar peraturan perundangan-undangan ditaati.

b. Sifat monopoli : monopoli dalam menetapkan tujuan bersama.

c. Sifat mencakup semua. Peraturan, semua harus membayar pajak tanpa kecuali.

- Unsur-unsur Negara

a. Wilayah

b. Penduduk

c. Pemerintah

d. Kedaulatan

- Tujuan Negara

Menurut Roger H.Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin”.

- Fungsi Negara

Fungsi mutlak yang perlu, yaitu :

1.Melaksanakan penertiban (law and order)

2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

3.Pertahanan

4. Menagakkan keadilan.

Sedangkan menurut Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu :

1. Keamanan ekstern

2. Ketertiban intern

3. Keadilan

4. Kesejahteraan umum

5. Kebebasan

- Empat variabel sistem politik

1.Kekuasaan (cara utk mencapai hal yang diinginkan).

2.Kepentingan (tujuan-tujuan yang dikejar).

3.Kebijaksaan (hasil dari interaksi kekuasaan dan kepentingan).

4.Budaya politik (orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik).