Sabtu, 23 April 2011

Hukum Perjanjian (matkul:Aspek Hukum)

A. LATAR BELAKANG
Kehidupan dalam masyarakat internasional senantiasa bertumpu pada suatu tatanan norma. Pada kodratnya masyarakat internasional itu saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan hubungan ini satu sama lain diperlukan suatu kondisi, yaitu keadaan yang tertib dan aman, untuk berlangsungnya keadaan yang tertib dan aman ini diperlukan suatu tatanan norma. Dalam sejarah tatanan norma tersebut telah berproses dan berkembang menjadi apa yang dikenal dengan Hukum Internasional Publik atau disingkat dengan Hukum Internasional saja.
Sebagai suatu sistem hukum, Hukum Internasional mempunyai beberapa sumber, seperti yang dinyatakan dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, bahwa bagi Mahkamah Internasional yang tugasnya memberi keputusan sesuai dengan Hukum Internasional untuk perselisihan yang diajukan kepadanya, akan berlaku :
1. Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang dengan tegas menyebut ketentuan-ketentuan yang diakui oleh negara-negara yang berselisih.
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran Sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber hukum tambahan.
Bahwa urutan-urutan sumber hukum tersebut tiga dari sumber hukum pertama yaitu 1, 2 dan 3 merupakan sumber hukum utama sedangkan sumber hukum ke 4 merupakan sumber hukum tambahan.
Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 (selanjutnya disingkat sebagai Konvensi Wina 1969). Konperensi Wina ini diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa dan naskah rancangan konvensinya disusun oleh Panitia Hukum Internasional/International Law Commission (yang disingkat dengan ILC), yaitu sebuah Panitia ahli dan dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.174/II/1947 (Wayan., Perjanjian.., 1981, ha;. 344).
Konvensi Wina tentang perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun demikian Konvensi Wina ini masih tetap mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Konvensi Wina.

B. PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebihmengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
 Perbuatan , Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan. Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
 Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Ditinjau dari Hukum Publik,Pengertian Perjanjian Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Dalam memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional para sarjana memberikan definisi masing-masing sesuai dengan yang ditekan dalam pengertian istilah itu.Beberapa definisi tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Definisi dari G. Schwarzenberger.
“Perjanjian internasional diartikan sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.” (George.., A Manual.., 1984, 26).

2. Definisi dari Oppenheim-Lauterpacht.
“Perjanjian adalah suatu persetujuan antar negara, yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.” (Oppenheim.., International.., London, hal. 877).

3. Definisi dari Mochtar Kusumaatmadja.
“Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu”. (Mochtar, Pengantar.., Bandung 1996, hal. 38).
C. PROSEDUR PEMBUATAN PERJANJIAN
Tidak ada keseragaman dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional, masing-masing negara mengatur sesuai dengan konstitusi dan hukum kebiasaan yang berlaku di negaranya. Namun dalam praktek berbagai negara terdapat dua cara prosedur utama untuk membuat perjanjian internasional, yaitu :
1. Prosedur normal (Klasik)
Prosedur normal ini timbul sesudah revolusi Prancis, yaitu timbulnya negara-negara demokrasi dimana parlemen memegang peranan penting dalam pembuatan undang-undang dan juga pembuatan treaty (treaty making). Dalam prosedur normal ini kita menemukan serangkaian ketentuan-ketentuan Konvensi Wina sebagaimana yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini.
Secara kronologis pembuatan perjanjian internasional dengan cara prosedur normal, yaitu :
a. Perundingan (negotiation).
Kebutuhan suatu negara akan berhubungan dengan negara-negara lain untuk membicarakan dan memecahkan berbagai persoalan yang timbul diantara mereka menimbulkan kehendak negara-negara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya melahirkan suatu treaty. Diadakannya perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau pendirian lembaga-lembaga internasional.
Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan maka masing-masing negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan itu. Dalam konstitusi suatu negara maupun dalam Konvensi Wina 1969, Kepala Negaralah yang bertanggung jawab akan terselenggaranya perundingan itu. Tetapi dalam praktek diplomatik jarang sekali Kepala Negara ikut dalam perundingan, maka dalam menghadiri konperensi sering sekali dihadiri wakil-wakil berkuasa penuh. Jika perundingan tidak dilakukan oleh Kepala Negara, maka dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, atau wakil Diplomatiknya dan apabila tidak maka ditunjuklah wakil-wakil berkuasa penuh yang mendapat surat kuasa penuh (full power) untuk mengadakan perundingan menandatangani atau menyetujui teks perjanjian dalam Konperensi (pasal 7 ayat 1 dan 2 Konvensi).
Dalam praktek sering seorang yang dikirim untuk menghadiri konperensi tidak membawa surat kuasa penuh, tetapi untuk sementara diberikan lewat kawat atau telepon yang ditujukan kepada sekretariat atau Ketua konperensi. Secara hukum tindakan yang demikian ini dibenarkan, asal saja kemudian disahkan atau dikirim surat kuasa penuh oleh negara yang bersangkutan (negara pengirim). Tanpa disertai pengesahan tersebut, maka semua tindakan yang dilakukan oleh wakil dari negara pengirim tidak memiliki kekuatan yang syah (batal) (Mochtar.., Pengantar.., Bandung, 1996, hal. 43-44).
Untuk suatu ”treaty bilateral” (perjanjian bilateral) perundingan itu disebut dengan “talk” sedangkan perjanjian multilaral disebut dengan “diplomatic conference” (dilakukan dengan konperensi diplomat). Perundingan yang demikian ini dapat juga dilakukan secara tidak resmi yang sering disebut dengan “corridor talk” atau “lobbying”, yaitu dilakukan pada waktu istirahat saling bertukar pikiran atau saling mempengaruhi.
b. Penandatanganan (signature).
Setelah berakhirnya perundingan, maka pada teks treaty yang telah disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tandatangan atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur penandatangan.
Akibat dari penandatanganan (effect of signature) suatu treaty tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi treaty tersebut. Apabila traktat harus diratifikasi maka penandatangan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada pemerintah yang berhak untuk menerimanya atau menolak traktak tersebut (Starke, Introduction, London, 1987, 429).
Dalam praktek diplomatik fungsi tandatangan adalah memberikan persetujuan terhadap teks perjanjian dan belum merupakan suatu treaty yang mengikat negara-negara penandatangan. Sedangkan pada masa monarchi Eropa praktek diplomatik pada masa itu, bahwa dengan telah ditandatangani teks perjanjian itu maka negara penandatangan akan terikat pada treaty.
Bila suatu negara yang telah ikut menandatangani suatu perjanjian tetapi belum meratifikasinya berarti negara tersebut secara yuridis belum merupakan peserta dalam perjanjian. Dalam hal ini negara tersebut berkewajiban untuk tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan obyek dan tujuan perjanjian selama negara tersebut belum meratifikasinya (lihat pasal 18 Konvensi).
c. Ratifikasi.
Tindakan selanjutnya sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintahnya untuk meminta persetujuan. Untuk ini dibutuhkan penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempelajari dan setelah diajukan kepada Parlemen bilamana perlu. Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu.
Dalam pasal 2 Konvensi Wina 1969, Ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi.
Adapun ratifikasi dalam arti internasional disebut sebagai ratifikasi yang sebenarnya (ratification proper). Ratifikasi ini diselenggarakan oleh organ eksekutif sesudah persetujuan Parlemen. Dalam ratifikasi ini organ eksekutif sebagai suatu badan yang mewakili suatu negara berhadapan dengan negara-negara peserta perjanjian lainnya. Pernyataan kehendak suatu negara tercantum dalam dokumen ratifikasi (instrument of ratification) yang ditandatangani oleh kepala negara atau Menteri Luar Negeri (MENLU) atau badan eksekutif, selanjutnya dokumen ini dipertukarkan antara negara yang satu dengan negara peserta perjanjiannya. Untuk perjanjian bilateral dokumen (nota ratifikasi) disimpan atau dideposit pada suatu negara, sedangkan untuk perjanjian multilateral disimpan di sekretariat suatu organisasi internasional.
Jadi ratifikasi dalam arti internasional adalah suatu kegiatan berupa pertukaran atau penyimpanan dokumen ratifikasi (nota ratifikasi), sejak tanggal pertukaran dokumen tersebut lahirlah kewajiban-kewajiban internasional sebagai efek dari ratifikasi.
2. Prosedur Yang disederhanakan.
Prosedur yang disederhanakan ini tidak memerlukan waktu yang lama seperti prosedur normal/klasik yang menghendaki ratifikasi dari badan yang berwenang (parlemen) sebelum treaty atau perjanjian internasional itu berlaku mengikat negara-negara penandatangan. Treaty dalam prosedur yang disederhanakan sering dibuat oleh menteri yang bersangkutan tanpa ikut Kepala Negara dan ratifikasi hanya terjadi dengan persetujuan sederhana/simple approval (Edy.., Praktek.., 1984, hal. 18).
Secara teknis nampak perbedaan kedua prosedur tersebut, yaitu perlu atau tidaknya persetujuan Parlemen dalam prosedur pembuatan perjanjian. Dapat diambil kesimpulan bahwa apabila treaty dibuat dengan prosedural normal biasanya treaty tersebut perlu diratifikasi dengan mendapat persetujuan dari parlemen sebelum berlaku. Sedangkan prosedur yang disederhanakan seperti biasanya hanya persetujuan pemerintah “government agreement”, maka treaty itu tidak perlu diratifikasi dengan persetujuan parlemen cukup hanya dengan pemberitahuan saja.
D. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
Kesepakatan yang dimakdukan ialah persetujuan kehendak yaitu sia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Pokok perjanjian tersebut berupa objek perjanjian dan syarat-syarat perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka mengendaki sesuatu yang sama secara timbale balik. Dengan demikaian persetujuan di sini sifatnya sudah mantap, tidak lagi dalam perundingan.
2. Cakap untuk membuat perikatan; Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian.Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan,Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
3. Suatu hal tertentu; Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. Suatu sebab atau causa yang halal. Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan
Keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

E. PENERAPAN PERJANJIAN/PELAKSANAAN PERJANJIAN
Ketentuan mengenai penerapan/pelaksnaan perjanjian dalam pasal 24 Konvensi Wina, bahwa suatu perjanjian berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut persetujuan negara-negara perunding, terkecuali ditentukan lain. Ketentuan ini berarti perjanjian yang dibuat tidak berlaku surut. Demikian juga mengenai wilayah berlakunya, kecuali tidak ditentukan lain, bahwa perjanjian berlaku atas seluruh wilayah suatu negara, yaitu meliputi laut, darat dan udara diatasnya. Adakalanya suatu perjanjian hanya berlaku pada bagian-bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian tapal batas (lihat pasal 29 Konvensi).
Suatu azas dalam hukum internasional tradisional bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh suatu perjanjian yang sama yang dibentuk terlebih dahulu (lihat pasal 30). Tapi dalam perkembangannya ketentuan tersebut mengalami perubahan. Seperti dalam pasal 103 Piagam PBB ditetapkan bahwa “.. dalam hal terjadinya konflik antara kewajiban berdasarkan Piagam dan kewajiban berdasarkan perjanjian lainnya, maka kewajiban menurut Piagam yang pertama-tama akan berlaku dan mengikat..”. Dalam hal seperti ini Konvensi Wina pasal 30 mengakui ketentuan PBB tersebut mengingat pentingnya kedudukan Piagam PBB dalam Hukum Internasional modern.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan perjanjian disini ialah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya penjanjian itu dapat mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan masing-masing pihak harus melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan tepat apa yang telah disetujui untuk dilakukan.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soaal pembayara dan penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak, dan dapat pula terjadi secra tidak serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang,atau sebaliknya penyerahan barang lebih dahulu kemudian disusul dengan pembayaran.
• Media yang digunakan dalam melakukan pembayaran
Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian. Namun,mungkin juga debitur menyuruh orang lain melakukan pembayaran atas nama debitur,maka diperlukan surat kuasa untuk melakukan hal itu.
Pihak yang melakukan pembayaran itu dapat berupa manusia pribadi dan dapat berupa badan hokum. Jika pihak tersedbut berupa manusia pribadi, maka jika ia meninggal dunia,ia digantikan oleh ahli warisnya. Jika ada penjamin, maka dalam hal wanprestasi debitur, pihak penjamin yang berkewajiban melakukan pembayaran.
• Alat bayar yang digunakan pada umumnya berupa uang tetapi berkat kemajuan teknologi dan dilihat dari segi praktis,pembayaran dapat dilakukan dengan surat berharga misalnya cek,wesel.pembayaran yang terjadi biasanya sesuai dengan permintaan pihak penerima pembayaran yang telah disepakati pula oleh pihak pembayar.
• Tempat pembayaran dilakukan. Pembayaran harus dilakukan ditempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian tidak ditentukan suatu tempat, pembayaran mengenai barang yang sudah ditentukan harus dilakukan di mana barang itu berada waktu membuat perjanjian.

F. JENIS-JENIS PERJANJIAN
1. Perjanjian timbal-balik (bilateral contract) Perjanjian timbal- balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang terkait. Perjanjian ini umumnya terjadi dalam masyarakat.
Contohnya: perjanjian jual-beli,perjanjian sewa-menyewa,perjanjian tukar-menukar,dll.
2. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya.salah satu pihak berkewajiban menyerahkan benda yang dijadikan objek perikatan dan pihak lainnya berhak menerima benda yang menjadi objek perikatan tersebut.
Contohnya: perjanjian hibah & perjanjian hadiah.
3. Perjanjian percuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan pada satu pihak saja.
Contohnya: perjanjian pinjam-pakai.
4. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian yang terjadi dimana dari pihak yang satu selalu dapat kontra prestasi dari pihak lainnya,sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungan menurut hokum.
5. Perjanjaian bernama & tidak bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri,perjanjian ini termasuk perjanjian yang dikelompokan sebagai perjanjian khusus,karena jumlahnya terbatas, sedangkan perjanjian tidak bernam adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
6. Perjanjian kebendaan & perjanjian obligator adalah perjanjian dalam pemindahan hak milik dalam suatu perjanjian jual-beli. Keberadaan perjanjian ini sebagai pelaksana perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah menimbulkan hak dan kewajiban pihak-pihak yang dapat menjadikan suatu perikatan.
7. Perjanjian konsesual dan perjanjian real adalah perjanjian yang terjadi karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak, sedangkan perjanjian real adalah perjanjian yang ada persetujuan dan sekaligus adanya penyerahan nyata atas barang yang menjadi objek perjanjian tersebut.

G. INTERPRETASI PERJANJIAN
Pada kenyataannya bahwa dalam struktur hukum internasional dewasa ini tidak terdapat suatu badan yang berwenang penuh untuk memberikan interpretasi pada perjanjian internasional yang dapat mengikat semua negara. Lazimnya interpretasi perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing negara menurut hukum nasionalnya dan cara ini diakui oleh hukum internasional (Lord.., Law.., London, 1961, 345).
Konvensi Wina 1969 mengenai interpretasi perjanjian internasional diatur dalam tiga pasal saja, yaitu pasal 31, 32 dan 34, tetapi meliputi masalah yang sangat luas sekali, oleh karena itu memerlukan pembahasan tersendiri. Dalam bagian ini hanya membahas yang pokok-pokok saja sekedar mengetahui isi ketentuan Konvensi Wina 1969.
Dalam Hukum Internasional dikenal tiga “school of thoughts” aliran/approach mengenai interpretasi (Lord.., Law, London, 1961, hal. 345), yaitu :
1. Aliran yang berpegang pada kehendak para pembuat perjanjian itu. Aliran ini menggunakan secara luas “preparatory work/travaux preparatories” pekerjaan pendahuluan dan bukti-bukti yang menggambarkan kehendak para pihak.
2. “Textual school”, yang menghendaki bahwa kepada naskah perjanjian hendaknya diberikan arti yang lajim dan terbaca dari kata-kata itu (ordinary and apparent meaning of the words). Jadi unsur pentingnya adalah naskah perjanjian itu dan kemudian kehendak para pihak pembuat perjanjian serta obyek dan tujuan dari perjanjian itu.
3.“Teleogical school”, cara penafsiran ini menitik beratkan pada interpretasi dengan melihat obyek dan tujuan umum dari perjanjian itu yang berdiri sendiri terlepas dari kehendak semula pembuat perjanjian itu. Dengan demikian naskah suatu perjanjian dapat diartikan secara luas dan ditambah pengertiannya selama masih sesuai atau sejalan dengan kehendak semula daripada pembuat perjanjian.

Pasal 31 Konvensi Wina menetapkan ketentuan umum tentang penafsiran yang terdiri dari empat ayat, yaitu :
1. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan iktikad baik menurut arti kata-katanya yang biasa dalam rangka obyek dan maksudnya.
2. Kerangka maksud penafsiran harus mencakup sebagai tambahan atau teks, kecuali naskah mukadimah dan lampiran yang mencakup setiap persetujuan dan naskah yang ada hubungannya dengan penetapan perjanjian tersebut.
3. Harus juga diperhatikan setiap persetujuan dan praktek penerapan yang menyusul pembentukan perjanjian, serta setiap aturan hukum internasional yang relevan.
4. Arti yang khusus dapat ditetapkan bagi suatu hal bila dikehendaki demikian.
Pasal 31 ini memiliki dasarnya pada ayat yang pertama, yaitu pada “Iktikad baik” (good faith) dan “arti yang biasa dari kata-kata” (ordinary meaning of term). Tapi kiranya ayat satu ini mengundang banyak pertanyaan dan Komisi Hukum Internasional meragukan adanya Hukum Internasional Khusus mengatur masalah penafsiran.
Mahkamah Internasional dalam prakteknya dalam melakukan penafsiran, pertama-tama menggunakan lebih dahulu penjelasan-penjelasan naskah perjanjian secara menyeluruh. Kemudian juga Mahkamah menggunakan pekerjaan pendahuluan/persiapan maupun pelaksanaan (subsequent practice) dari para peserta (Mike.., Beberapa.., Bandung, 1974, 104).
Yang penting untuk diperhatikan adalah maksud komisi untuk mempermalukan seluruh proses penafsiran sebagai suatu kesatuan oleh karena itu hendaknya hubungan pasal 31 dan 32 harus dilihat, yaitu pasal 32 harus ditafsirkan sebagai sarana tambahan untuk menunjang ketentuan umum (recour tu further means) yang dimuat dalam pasal 31. Sifat pasal 32 itu hanya suplementer, dalam arti bilamana hasil penerapan pasal 31 itu tidak lebih menjelaskan atau menegaskan suatu meaning atau arti atau bila penerapan itu berakibat pada suatu hasil yang absurd atau tidak masuk akal (unreasonable), barulah pasal 32 itu menjadi efektif.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan
menyimpangkan dengan penafsiran.
2. Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti kata-kata.
3. Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan.
4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian.
5. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan.
6. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.

H. BERAKHIR DAN PENUNDAAN PERJANJIAN
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, secara umum berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu :
1. Karena telah tercapai tujuan daripada perjanjian itu.
2. Karena habis berlakunya waktu perjanjian.
3. Karena penuhnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya obyek perjanjian itu.
4. Karena adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
5. Karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6. Karena dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu sendiri.
7. Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain. (Mochtar.., Pengantar.., Bandung, 1996, hal. 127-129).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas bahwa berakhirnya suatu perjanjian dalam banyak hal diatur oleh peserta-peserta perjanjian itu sendiri berupa ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya dalam berakhirnya suatu perjanjian, karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya waktu berlakunya perjanjian dan persetujuan antara pihak-pihak untuk mengakhiri perjanjian. Hal-hal tersebut yang menyatakan berakhirnya suatu perjanjian merupakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu sendiri yang merupakan ketentuan-ketentuan yang menentukan.
Tetapi persoalannya menjadi sulit apabila disebabkan oleh hal-hal atau kejadian yang tidak diatur dalam perjanjian yang mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian, ditangguhkannya suatu perjanjian atau pembatalan sepihak (denunciation) atau pengunduran diri dari suatu perjanjian.
Pembatalan perjanjian dalam uraian ini dapat mengandung dua kemungkinan alas an, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subjektif dan pembatalan karena ada wanprestasi(tidak melaksanakan perjanjian). Ada tidak hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah:
a. Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral);
b. Harus ada wanprestasi (breach of contract);
c. Harus dengan putusan hakim (verdict);
Dalam Konvensi Wina 1969, persoalan pengakhiran suatu perjanjian internasional diatur pada pasal 54, bahwa pengakhiran perjanjian atau pengunduran diri (with drawl) salah satu pihak dapat terjadi :
1. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu, atau
2. Setiap saat dengan persetujuan dari semua pihak setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan negara-negara peserta lainnya.
Selanjutnya dalam pasal 55 Konvensi telah memberikan suatu ketentuan, bahwa suatu perjanjian multilateral tidaklah berakhir bila terjadi berkurangnya negara peserta sampai dibawah jumlah yang dibutuhkan untuk berlakunya perjanjian itu, terkecuali bila perjanjian itu menentukan sebaliknya.
Apabila salah satu pihak menghendaki pembatalan atau pengunduran diri dari perjanjian itu, maka negara tersebut harus memberitahukan keinginannya 12 bulan sebelumnya. Menegaskan kembali yang telah disebutkan, bahwa perjanjian multilateral secara tegas mengatur pembatalan atau pengunduran diri dari perjanjian salah satu contohnya adalah Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang. Dalam pasal 63 Konvensi Jenewa 1949 ini menetapkan bahwa pembatalan atau pengunduran diri baru mulai berlaku 1 (satu) tahun sesudah pemberitahuannya disampaikan kepada Dewan Federasi di Swiss.
Berdasarkan pada apa yang telah dijelaskan dalam pasal 56 bahwa masalah pembatalan atau pengunduran diri secara sepihak dari suatu perjanjian dapat dicantumkan klausulanya dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi bila klausula tersebut tidak ada dicantumkan dalam perjanjian, maka pembatalan pengunduran diri secara sepihak dari perjanjian itu masih dapat dilakukan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan atau disepakati oleh para pihak atau peserta lainnya.
Selain aturan yang berhubungan dengan masalah pembatalan Konvensi Wina 1996 mengatur mengenai “rebus sic stantibus” yang dapat mengakhiri suatu perjanjian.
Menambah penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai azas rebus sic stantibus, dalam pembahasan berikut ini akan dijelaskan, azas ini mempunyai maksud untuk mengakhiri suatu perjanjian apabila terjadi perubahan yang mendasar pada saat perjanjian itu dibuat. Sementara itu dalam pasal 62 ayat 2 Konvensi menyatakan perubahan fundamental atau perubahan yang mendasar tidak boleh dikemukakan sebagai dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian, seperti perjanjian tapal batas wilayah dan juga apabila perubahan yang fundamental itu terjadi karena pelanggaran yang dilakukan terhadap perjanjian itu oleh pihak yang meminta pembatalan itu.
Dalam Konvensi Wina tidak ada diatur mengenai cara penggunaan azas rebus sic stantibus yang akan dilakukan oleh pihak-pihak. Tapi beberapa pendapat menyatakan, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian dan meminta mereka untuk menyetujui pengakhiran itu.
Pendapat lain, yaitu apabila masalah-masalah yang timbul akibat penggunaan azas rebus sic stantibis ini diserahkan kepada suatu Pengadilan Internasional untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Daftar Pustaka:
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perjanjian.pdf
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Perjanjian.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar