Minggu, 10 Oktober 2010

Cara Pendirian Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar :
1. Orang yang memiliki profesi yang sama atau kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Layak secara ekonomi, memiliki modal sendiri yang cukup.
Langkah kesatu :
Penerangan/penyuluhan/sosialisasi oleh dinas yang membidangi koperasi di kabupaten atau kota.
Langkah Kedua :
1. Rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang;
2. Membahas dan mengesahkan anggarn dasar;
3. Menunjukan beberapa orng sebagai kuasa pendiri (minimal 3 orang), sekaligus memilih pengurus dan pengawas;
4. Membuat dan menandatangani daftar hadir.
Langkah ketiga ;
1. Membuat berita acara rapat pembentukan koperasi;
2. Menandatangani akta pendirian dan anggaran dasar diatas meterai Rp6000,-;
3. Membuat daftar nama pendiri;
4. Mengumpulkan poto copi KTP pendiri dan anggota
5. Mencatat dan menerima modal awal pendirian koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib dan penyertaan modal lain yang syah) dengan membuat tanda terima;
6. Membuat rencana awal kegiatan usaha koperasi (proposal).
Langkah keempat:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis pengesyahan badan hukum koperasi kepada dinas yang membidangi koperasi di kab/kota.
2. Dilampirkan dokumen/berkas yang ada pada langkah ketiga; 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 masing-masing rangkap 3 (tiga)
Langkah Kelima
1. Dinas yang membidangi koperasi di kab/kota meneliti materi anggaran dasar dan syarat formal;
2. Surat keputusan badan hukum koperasi paling lambat selama 3 bulan.
Catatan :
1. Sebelum anda melangkah sebaiknya meminta penjelasan dari dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat;
2. Pengurusan dan pendirian koperasi sampai pengesyahannya oleh dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat.
Sumber: http://www.jayawijayakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71:tata-cara-mendirikan-koperasi&catid=37:diskoperindag&Itemid=100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar