Minggu, 10 Oktober 2010

SHU pada Koperasi

SHU KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Pembagian SHU
1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha

Lembaga ekonomi yang disosialisasikaan oleh pemerintah adalah koperasi, dimana masyarakat dapat mengembangkan usahanya melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Cara Pendirian Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar :
1. Orang yang memiliki profesi yang sama atau kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Layak secara ekonomi, memiliki modal sendiri yang cukup.
Langkah kesatu :
Penerangan/penyuluhan/sosialisasi oleh dinas yang membidangi koperasi di kabupaten atau kota.
Langkah Kedua :
1. Rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang;
2. Membahas dan mengesahkan anggarn dasar;
3. Menunjukan beberapa orng sebagai kuasa pendiri (minimal 3 orang), sekaligus memilih pengurus dan pengawas;
4. Membuat dan menandatangani daftar hadir.
Langkah ketiga ;
1. Membuat berita acara rapat pembentukan koperasi;
2. Menandatangani akta pendirian dan anggaran dasar diatas meterai Rp6000,-;
3. Membuat daftar nama pendiri;
4. Mengumpulkan poto copi KTP pendiri dan anggota
5. Mencatat dan menerima modal awal pendirian koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib dan penyertaan modal lain yang syah) dengan membuat tanda terima;
6. Membuat rencana awal kegiatan usaha koperasi (proposal).
Langkah keempat:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis pengesyahan badan hukum koperasi kepada dinas yang membidangi koperasi di kab/kota.
2. Dilampirkan dokumen/berkas yang ada pada langkah ketiga; 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 masing-masing rangkap 3 (tiga)
Langkah Kelima
1. Dinas yang membidangi koperasi di kab/kota meneliti materi anggaran dasar dan syarat formal;
2. Surat keputusan badan hukum koperasi paling lambat selama 3 bulan.
Catatan :
1. Sebelum anda melangkah sebaiknya meminta penjelasan dari dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat;
2. Pengurusan dan pendirian koperasi sampai pengesyahannya oleh dinas yang membidangi koperasi di kab/kota setempat.
Sumber: http://www.jayawijayakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71:tata-cara-mendirikan-koperasi&catid=37:diskoperindag&Itemid=100

Rabu, 06 Oktober 2010

Prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi (menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5), sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• Kemandirian;
• Pendidikan perkoperasian;
• Kerja sama antar koperasi.
Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/ dan http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

Koperasi (ekonomi koperasi)

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tanggal 12 Juli 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/ dan http://gudangupil.com/koperasi-indonesia-sejarah-koperasi-dasar-koperasi-ukm/indo/