Pengertian
Letter of Credit
Yang
dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh
bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi
eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan
dilakukan syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara penbayaran ini
biasanya relative lebih besar dibanding dengan pembayaran yang lain. Atas L/C
yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberikan hak
untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama
importir. Wesel ini beserta dokumen – dokumen pengapalan barangnya oleh
eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk
diambil alih.
Pembayaran
yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank korensponden membayar lebih
dulu atas nama bank pembuka L/C, sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas
dasar L/C ini diberlakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang
dijamin dengan dokumen.
Pihak –
Pihak Dalam Letter of Credit
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu:
1. Pembelian atau disebut juga buyer,
importer
2. Penjual atau disebut juga seller
atau eksporter
3. Bank pembuka atau disebut juga
opening bank, issuing bank
4. Bank penerus atau disebut juga
advising bank
5. Bank pembayar atau paying bank
6. Bank pengaksep atau accepting bank
7. Bank penegosiasi atau negotiating bank
8. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual dan bank pembuka.
Alur Proses
Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
1. Buyer berinsitif untuk memesan
barang/jasa
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C,
dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama
advising bank yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana
rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C
dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada
buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi
bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan
correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent
sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C
tersebut kepada beneficiary (seller).
6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk
dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di
dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan
menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari
isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka
dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika
tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8 Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan
memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and
condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika
sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui
Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan
dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa
mengambil barang/jasa tersebut.
Contoh Kasus
PT
Selalang(slulung) Prima Internasional
Kasus L/C bodong PT Selalang(slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh mister Misbakun, bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan penggelapan duit talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ). Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo Edisi :02/39,8 Maret 2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi ini menurut saya berhasil menunjukan bukan saja permainan busuk PT Selalang untuk mendapatkan LC dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.
Dari beberapa milis saya mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version audit investigasi BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas LC dari Bank Century tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. coba lihat rinciannya :
PT Selalang Prima International
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C) dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut :
Kasus L/C bodong PT Selalang(slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh mister Misbakun, bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan penggelapan duit talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ). Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo Edisi :02/39,8 Maret 2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi ini menurut saya berhasil menunjukan bukan saja permainan busuk PT Selalang untuk mendapatkan LC dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.
Dari beberapa milis saya mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version audit investigasi BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas LC dari Bank Century tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. coba lihat rinciannya :
PT Selalang Prima International
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C) dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut :
a.
PT Selalang Prima
International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan
didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik
Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan
masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International
yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai
Kornisaris.
Berdasarkan liasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
Berdasarkan liasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
b.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang
diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational adalah L/C No. 0474LC07B
sebesar USD22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar
USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk
transaksi impor Bentulu Condensate dari Grains and lndustrial Products Trading
PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07-4955-1807
tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin (Negotiating Bank) adalah—National
Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank Koresponden adalah Saudi National
Commercial Bank (SNCB), Bahrain;
c.
Pemberian fasintas L/C tidak
didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya
kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah rnendapat
persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional
dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat
yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto
Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara
notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada
tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan
Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
d.
Bank Century telah
menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US
Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan L/C untuk PT
Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB,
Bahrain tersebut tidak sebanding dengan janminan (deposit) L/C yang diberikan
oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan sembilan
debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5%
– 20% dari plafond L/C;
e.
Realisasi penggunaan L/C tersebut adalah
sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo tanggal 19 November 2008 sesuai surat
konfirmasi dari The Bank of New York Cabang Singapore tanggal 28 November 2007;
f.
Pada saat jatuh tempo L/C
tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu membayar
kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar
USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima
International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan
pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C tersebut sebesar
USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta);
g.
Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips
sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB, Bahrain tersebut pada akhirnya
dijual dengan nilai penjualan sehesar USD24,62l,500 atau 49,243% dan digunakan
untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International sebesar USD22,499,964.63
sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank Century di Standard
Chartered Bank. New York.
Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
h.
Bank Century juga telah melakukan penyisihan
(PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta
atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember 2008 dan pada akhirnya
membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan kondisi tersebut
di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan
fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta,
terdiri dari:
* Kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta;
* Penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
* Kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta;
* Penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
Analisis dari Kasus Diatas :
1.
Pihak yang berperan sebagai
pembeli (Buyer) yaitu Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd
2.
Pihak yang berperan sebagai
penjual (Seller) yaitu PT Selalang Prima International
3.
Bank Eksportir yaitu Bank
Century
4.
Bank Importir yaitu Saudi
National Commercial Bank (SNCB), Bahrain.
5.
Barang yang
diperjual-belikan yaitu biji plastik karena pada dasar nya PT Selalang Prima
International perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan biji plastik.
Sumber :